Polres Tegal Kota Gelar Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Tipiring

- 17 Mei 2024, 08:18 WIB
Polres Tegal Kota menggelar sidang di tempat bagi pelanggar tipiring
Polres Tegal Kota menggelar sidang di tempat bagi pelanggar tipiring /Sari

PORTAL BREBES - Polres Tegal Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakkan hukum. Salah satunya dengan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di tempat di luar gedung Pengadilan Negeri Kota Tegal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan guna cipta kondisi menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

Sidang Tipiring dipimpin oleh Hakim Endra Hermawan, SH, MH dan Panitera pengganti Nugroho Argo Yuwono ,SE, SH, MH. Kegiatan berlangsung pada Kamis, (16 Mei 2024) di Aula Bhayangkari Jalan Yos Soedarso No.17, Tegal Barat, Kota Tegal.

Baca Juga: Ajari Manajemen dan Berwirausaha, Mahasiswa Poltek Harber Berkunjung ke Perusahaan Sarung

Dalam sidang ditempat tindak pidana ringan kali ini ada 3 (tiga) orang terdakwa yang mengikuti sidang. Antara lain terdakwa T (66) kemudian M (58) dan SM (27) mereka didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan miras tanpa ijin.

Sedangkan putusan hakim untuk mereka semua adalah menetapkan pidana denda masing-masing Rp200.000,- atau pidana kurungan selama 3 hari.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas secara terpadu dari Polres Tegal Kota, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Guna penegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.

Baca Juga: Begini Kronologi Gareng Tertabrak Mobil Damkar Saat Memadamkan Api di Pasar Malam Tegal

"Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan di Kota Tegal. Untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada serentak," ungkap AKP Bambang.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah