PORTAL BREBES- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tegal tahun 2024 pada Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan 27 November mendatang.
Pengumuman dengan Nomor : 1253/PL.02.2-Pu/3376/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2024 ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno.
Dalam pengumuman ini, Ketua KPU Kota Tegal Prayudi Prayitno menyampaikan, Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal Nomor 214 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tegal Tahun 2024. Menyatakan bahwa syarat minimal suara sah 10% (sepuluh persen) atau sebanyak 15.774 (lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) suara.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Tarif Terbaru Sewa Stadion Trisanja Slawi Kabupaten Tegal Pasca Pembaruan
a. Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024, Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB.
b. Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB.
c. Tempat : Kantor KPU Kota Tegal, Jl. Sumbodro No. 20 Tegal.
3. Calon Walikota dan Wakil Walikota merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.