PORTAL BREBES - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri resmikan SMP Negeri 16 Kota Tegal, Kamis (29 Agustus 2024).
Sekolah yang terletak di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Kalinyamat Kulon, Kecamatan Margadana ini sebelumnya merupakan SMP Bhakti Praja, milik "Yayasan Sebayu Praja Kota Tegal" KORPRI Kota Tegal.
Pembina Yayasan Sebayu Praja, sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono dalam laporan pada acara tersebut menyampaikan, sebagai Dasar Hukum Perubahan Status Satuan Pendidikan adalah Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 400.3.5/052/2024 Tanggal 1 Juli 2024 tentang Izin Perubahan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Bhakti Praja Kota Tegal Dari Yayasan Sebayu Praja Kota Tegal Menjadi Sekolah Menengah Pertama Negeri 16 Kota Tegal.
Agus Dwi Sulistyantono menjelaskan bahwa Yayasan Sebayu Praja telah menyerahkan aset SMP Bhakti Praja Kota Tegal dengan Pemerintah Kota Tegal, berupa Luas Lahan 6.775 meter persegi yang berlokasi di Jl. Ki Hajar Dewantoro, Kalinyamat Kulon, Margadana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dari 11 staf SMP Bhakti Praja hanya 8 orang yang masih dalam usia kerja.
Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri saat memberikan arahan melakukan dialog dengan siswa-siswi kelas VII dan guru. Dalam dialog tersebut Dadang menerima banyak permintaan baik dari siswa-siswi maupun guru SMP N 16 Kota Tegal, terutama terkait dengan sarana prasarana yang masih perlu diperbaiki.
Mulai dari permintaan perbaikan ruang kelas, laboratorium, kamar mandi sampai tempat parkir sepada yang dinilai saat ini masih belum layak.
Baca Juga: Wujudkan Iklim Sejuk di Kota Tegal, Polres Tegal Kota Gandeng Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
Menanggapi hal tersebut, Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan kepada Kepala OPD dan Camat Lurah yang hadir bahwa agar bersama-sama turut membantu agar SMP N 16 Kota Tegal lebih baik, termasuk sarana prasarannya.