PORTAL BREBES - Kewajiban seluruh umat Islam bukan hanya shalat 5 waktu saja, melainkan membayar Zakat. Pembayaran Zakat itu dilakukan saat Ramadhan, selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Dalam pelaksanaan Zakat fitrah ini, terdapat makna lain yakni bentuk empati juga berbagai rasa bahagia menjelang hari raya. Terutama kepada orang fakir atau kurang mampu.
Rasulullah SAW pernah mengatakan jika Zakat fitrah dilakukan, selain untuk memberi makan orang miskin atau kurang mampu, tapi juga untuk mensucikan diri yang sudah berpuasa dari segala berpuasa sia-sia.
Rasulullah SAW juga berkata demikian, yakni Zakat fitrah gunanya untuk mensucikan diri orang puasa, juga dari perbuatan sia-sia dan kotor, juga sebagai bentuk kepedulian kepada orang-orang miskin atau fakir. Hal tersebut tertulis dalam hadits riwayat Abu Daud.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah bisa berupa beras, gandum, dan yang lainnya. Banyak atau besaran yang harus dikeluarkan yakni sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Syaikh Yusuf Qardhawi merupakan salah satu diantara sebagian ulama yang mengesahkan Zakat fitrah yang berupa bentuk uang. Namun uang tersebut harus setara dengan satu sha' gandum, kurma, atau beras. Bisa dibilang besar nominalnya harus disesuaikan dengan harga beras.
Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan Tanpa Takut Dompet Kempes dengan Cara Ini
Rasulullah SAW pun mewajibkan Zakat fitra satu sha' kurma atau gandum. Hal tersebut wajib dilaksanakan oleh umat muslim yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, dan kecil maupun besar. Serta dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk Shalat. Hadits ini terdapat dalam riwayat Bukhari Muslim.
Menurut pandangan ilmu fiqih, Zakat fitrah memiliki ketentuan atau kriteria untuk kepada siapa Zakat tersebut diberikan. Ketentuan tersebut tercantum dalam surat At-Taubah ayat 60.
Dikutip dari Pikiran Rakyat.com, inilah 8 golongan orang yang berhak atas Zakat fitrah, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Amalan di Bulan Sya'ban, Raih Kesuksesan dan Keberkahan
1. Orang Fakir
Orang Fakir ini ialah orang yang hampir tidak memiliki apapun, bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya sendiri juga keluarganya.
2. Orang Miskin
Berbeda dengan orang Fakir, orang miskin ini masih memiliki harta. Namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
3. Orang Amil
Seseorang yang mengumpulkan, mengkoordinasikan, serta mendistribusikan Zakat fitrah, merupakan orang Amil
4. Orang Mualaf
Seorang mualaf atau orang yang baru saja menjadi muslim juga berhak atas Zakat. Hal ini dapat membantu menguatkan tauhid dan syariah mualaf tersebut.
Baca Juga: Umat Islam Wajib Tahu! Inilah 9 Amalan Penting untuk Malam Nisfu Syaban
5. Orang Riqab
Orang Riqab ini merupakan seorang hamba sahaya atau budak yang hendak memerdekakan dirinya.
6. Orang Gharimin
Gharimin berarti orang-orang yang melakukan hutang untuk penuhi kebutuhan hidupnya dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah
Fisabilillah berarti orang-orang yang tengah berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah, Jihad, dan yang lainnya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil artinya orang-orang yang tengah dalam perjalanan menuju ketaatan kepada Allah SWT, namun kehabisan biaya.
Disclaimer : Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul "Besaran Zakat Fitrah Beserta 8 Golongan yang Berhak Menerimanya".***