PORTAL BREBES - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Namun hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang wajib melalukan zakat fitrah.
Syaratnya yakni memiliki kelebihan harta dan memiliki akal. Selain itu juga mampu membayarnya.
Baca Juga: Apakah Salat Tarawih Sah Jika Belum Salat Isya, Bolehkan Dikerjakan Sendirian?
Lantas siapa saja yang diwajibkan membayar zakat fitrah. Berikut penjelasanya:
- Diri sendiri
- Keluarga
- Pembantu
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel