Pakai Sabu, Rinada Lady Rocker Mantan Istri Personel The Titans Ditangkap Satnarkoba Polrestabes Bandung

18 Februari 2021, 11:45 WIB
Rinada Lady Rocker Mantan Istri Personel The Titans Ditangkap Satnarkoba Polrestabes Bandung /

PORTAL BREBES - Layaknya sebuah antrian dan terjadi susul-menyusul, satu lagi artis yang ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba.

Kali ini menimpa Rinada seorang Lady Rocker yang juga mantan istri Andika The Titans. Wanita yang memiliki nama asli Raden Roro Rina Septiana alias Rinada, ditangkap dan diamankankan jajaran petugas Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Berkat Dua Gol Haaland Brace, Dortmund Tekuk Sevilla di Markasnya.

Rinada, sebelumnya juga sempat menjadi perbincangan hangat publik akibat namanya sempat tersandung dalam kasus foto mesum berkostum PNS Bandung, beberapa waktu lalu.

Wanita yang dijuluki Lady Rockernya Bandung ini ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dalam kasus narkoba jenis sabu. Ia ditangkap disebuah kost-kostan saat sedang mengkonsumsi barang haram.

Setelah penangkapan Rinada, dari pengembangan yang dilakukan petugas akhirnya lima kurir berhasil diamankan.

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari ini, Kamis 18 Februari 2021 : Jangan Lewatkan Kisah Si Kembar Upin & Ipin

Kelima kurir narkoba itu, Jajang Heryana alias Abing (41), Didin (41), Ucu (40), Yena Mustofa (20), dan Deny Maysha (27). Polresta Bandung menyita barang bukti sabu seberat 87,5 gram, extacy 23 butir, dan tembakau sintetis 8,2 gram.

"Kita amankan 6 tersangka secara keseluruhan ya. Dan ada 1 publik figur inisial RR (Rinada). Dia artis penyanyi ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Urinenya positif mengandung metamphetamine atau sabu," ungkap Kapolrestabes Kombes Pol Ulung Sampurna di Bandung, Kamis 18 Februari 2021.

Kombes Pol Ulung mengatakan, para tersangka dikenakan pasal sesuai peran masing-masing. Bagi pengguna dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Ronaldo Mandul, Juventus Tumbang di Markas Porto

Dan untuk pengedar dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,

Rinada sendiri mengaku baru pertama kali mencoba narkoba. "Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya," ucap Rinada menyesal seperti dilansir PMJ News.

"Kebetulan saya ketemu salah satu teman, dan disuruh mencobanya. Kesalahan saya mencobanya (narkoba), gitu. Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Satnarkoba, BNN. Narkoba no, sehat yes," kata Rinada lagi.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler