Mudik Lebaran 2021 Resmi Ditiadakan Namun Cuti Bersama Tetap Ada

26 Maret 2021, 13:58 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PORTAL BREBES - Pemerintah resmi meniadakan mudik hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun 2021. Hal ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan Swasta dan semua lapisan masyarakat.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri Jumat 26 Maret 2021

Baca Juga: Rosi Pelajar SMP Asal Brebes Sampaikan Cita-Citanya Kepada Anies Baswedan

Baca Juga: Weton Jumat Legi 26 Maret 2021, Ini Ramalannya Menurut Primbon Jawa

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, Karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," tutur Muhajir.

Keputusan ini ditetapkan mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah libur panjang seperti libur natal dan tahun baru kemarin.

Selain itu upaya vaksinasi yang kini sedang berjalan bisa terus dilakukan dan menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal dan sesuai harapan.

Baca Juga: Bocoran Drama Turki Hercai Hari Ini 26 Maret 2021 : Azize Punya Waktu 10 Menit Untuk Menyelamatkan Miran

Baca Juga: Sinopsis Sinetron India Kulfi Jumat 26 Maret 2021, Ingatan Sikander Mulai Pulih

Muhajir mengatakan bahwa kebijakan meniadakan mudik lebaran tahun ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Maret 2021. Jokowi sebelumnya mengingatkan jajaran kepala daerah tekait masih tingginya risiko penularan Covid-19

Meski mudik ditiadakan, namun cuti bersama Idul Fitri selama satu hari tetap ada. Hanya saja cuti ini tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik

Seluruh kementerian dan lembaga termasuk satuan tugas penanganan COVID-19 akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik tahun ini. Larangan mudik tersebut belaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Dasyatnya Manfaat Sedekah Subuh! Salah Satunya Membuka Pintu Rizky

Baca Juga: Baru Rilis, Kode Redeem FF Jumat 26 Maret 2021, Buruan Dapatkan Magic Cube

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," jelasnya.

Lebih lanjut Muhajir menjelaskan mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag dan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan.***

 

Editor: Wisnu Probolaksono

Sumber: Youtube Kemenko PMK

Tags

Terkini

Terpopuler