Polisi Amankan Pemudik Asal Garut yang Nekat Menumpang Truk Pengangkut Sayur

6 Mei 2021, 15:08 WIB
Pemudik asal Garut nekat menumpang truk sayur/PMJ News /

PORTAL BREBES - Larangan mudik telah diberlakukan sejak Kamis 6 Mei 2021 Pukul 00:00 WIB.

Masyarakat dilarang mudik karena dikawatirkan akan memperparah penyebaran Covid-19 setelah libur panjang.

Namun terkadang keiinginan yang sudah menggebu untuk mudik tak bisa dibendung, sehingga masyarakat melakukan berbagai cara agar bisa mudik.

Baca Juga: Umi Pipik Bocorkan Rahasia Poligami Mendiang Uje

Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Muhammadiyah Rencanakan Program Vaksinasi Setiap Bulan

Seperti kejadian beberapa orang asal Garut yang nekat menumpang truk sayur demi sampai di kampung halamannya namun gagal.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan aksi nekat beberapa pemudik yang menumpang pada truk sayur Kamis 6 Mei 2021 dini hari.

"Sekitar pukul 01:05, Polri telah mengamankan kendaraan truk bermuatan sayur yang juga membawa pemudik di KM 32 Tol Cikarang arah ke Cikampek," tulis TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kamis Pahing 6 Mei 2021, Hari ini Arah dan Waktu Terbaik Untuk Menjemput Rezeki Menurut Primbon Jawa

Baca Juga: Kecam Orasi Kebangsaan Gus Miftah, KH Najih Maimoen Singgung Said Aqil Hingga Gus Dur

Beberapa orang pemudik tersebut ternyata hendak berlebaran di kampung halamannya yang ada di Garut.

Mereka naik dari Bekasi dan membayar Rp50 ribu agar bisa menumpang sampai di Garut.

Berkaca dari kejadian tersebut kini polisi memeriksa truk pengangkut barang yang akan lewat.

"Jadi, kalau truk yang atasnya itu berbentuk segitiga nanti harus tetap dicek, apakah di dalam truknya itu ada orang atau enggak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Jelang Puncak Arus Mudik, Ganjar Pranowo : Waspada Modus Kendaraan Plat Merah dan Mobil Boks

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Kaitkan Tidak Mudik dan Pahala Malam Lailatul Qodar, Gus Umar : Belajar Darimana Bro?

Seperti diketahui, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian melewati jalur-jalur penyekatan yang dijaga polisi.

Kendaraan jenis truk pada dasarnya diperbolehkan melintas asal truk tersebut bermuatan barang atau logistik bukan masyarakat yang sembunyi untuk mudik.***

Editor: Wisnu Probolaksono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler