Bikin Ngiri, PNS yang Kerja di Instansi Ini Tunjanganya Mencapai Hampir Rp100 Juta

6 Mei 2022, 20:58 WIB
Ilustrasi gaji 13 PNS. /Antara/Sigid Kurniawan/

PORTAL BREBES - Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki gaji pokok.

Besaran gaji pokkk PNS sesuai dengan golonganya.

Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat tunjangan.

Baca Juga: Crazy Rich Grobogan Joko Suranto yang Bangun Jalan Rp2,8 Miliar Pulang Kampung, Disambut bak Presiden Jokowi

Besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda dimasing-masing instansi baik pusat maupun daerah.

Gaji PNS terbagi menjadi 4 golongan.

1. PNS golongan 1:

- 1a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- 1b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- 1c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- 1d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. PNS golongan 2:

- 2a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- 2b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- 2c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- 2d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. PNS golongan 3:

- 3a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- 3b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- 3c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- 3d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

3. PNS golongan 4:

- 4a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- 4b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- 4c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- 4d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- 4e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sementara untuk tunjangan, ada beberapa jenis tunjangan yang diterima PNS.

Tunjangan itu yakni tunjangan suami/ istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Berikut ini adalah besaran tunjangan di masing-masing instansi:

1. Direktorat Jendral Pajak

Tunjangan tertinggi yakni Pejabat struktural eselin I: Rp99.720.000

2. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan tertinghi yakni Kelas jabatan 17: Rp27.577.500

3. Kementerian Keuangan

Tunjangan tertinggi yakni jabatan 27: Rp46.950.000

4. Badan Pemeriksa Keuangan

Tunjangan tertinggi yakni jabatqn 17: Rp27.577.500

5. Pemprov DKI

Tunjangan tertinggi yakni jabatan fungsional dan teknis terampil: Rp17.370.000

Tunjangan tersebut merupakan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Demikianlah informasi mengenai besaran gaji pokok dan tunjangan PNS pada instansi-instansi tertentu.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler