PORTAL BREBES - Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin 13 Februari 2023.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keputusan penjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo merupakan keputusan yang berani.
Lantas siapakah sosok hakim ketua yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo?, berikut profilnya:
Nama: Wahyu Iman Santoso
Tanggal lahir: 17 Februari 1976
Umur: 46 tahun
Kewarganegaraan: Indonesia
Pendidikan: Magister Hukum
Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda (IV/c)
Karir:
- Ketua Pengadilan Negeri 1A Batam
- Ketua Pengadilan Negeri 1B Kediri
Demikianlah informasi mengenai profil hakim Wahyu Imnan.***