Ini Dia Sosok Pemberani yang Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo, Berikut Profil Hakim Wahyu Iman

13 Februari 2023, 19:29 WIB
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso. /Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO/

PORTAL BREBES - Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin 13 Februari 2023.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Cair Rp100 Juta Pinjaman Tanpa Jaminan dengan Bunga 1 Persen, Ajukan di BCA Personal Loan Secara Offline

Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keputusan penjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo merupakan keputusan yang berani.

Lantas siapakah sosok hakim ketua yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo?, berikut profilnya:

Nama: Wahyu Iman Santoso

Tanggal lahir: 17 Februari 1976

Umur: 46 tahun

Kewarganegaraan: Indonesia

Pendidikan: Magister Hukum

Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda (IV/c)

Karir:

- Ketua Pengadilan Negeri 1A Batam

- Ketua Pengadilan Negeri 1B Kediri

Demikianlah informasi mengenai profil hakim Wahyu Imnan.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler