Kapolri : Kapolda Harus Berani Tindak Tegas Pelanggar Prokes Covid-19

- 24 November 2020, 06:30 WIB
Kapolri perintahkan kapolda tindak tegas siapapun pelanggar prokes covid-19.
Kapolri perintahkan kapolda tindak tegas siapapun pelanggar prokes covid-19. /twitter/


PORTAL BREBES - Polri rupanya tidak main-main dengan upaya penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan covid-19. Melalui surat telegram yang dilayangkan ke seluruh kapolda, Kapolri Jendral Pol Idham Azis memerintahkan agar jajaran kepolisian daerah untuk bertindak tegas terhadap siapapun yang dianggap melanggar prokes covid-19.

Surat tersebut tertuang dalam ST/3220/XI/KES.7./2020. Surat tersebut berbunyi “Proaktif bersinergi dengan dengan TNI, pemerintah pusat, pemda, dan kementerian lembaga untuk bersama secara terpadu melaksanakan pengawasan, patroli penerapan prokes, pendisiplinan dan penegakan aturan prokes untuk menekan penyebaran COVID-19, dengan mempedomani Inpres Nomor 6 Tahun 2020"

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tertinggi di Jawa Barat ada di Kota Bekasi

Dikutip dari Pikiran Rakyat.com, dengan judul "Perintahkan Kapolda Seluruh Indonesia, Kapolri: Tindak Tegas yang Mengganggu Stabilitas Keamanan" dalam telegramnya itu Kapolri juga meminta seluruh anggota polisi untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Yaitu dengan cara menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. Terkait dengan para pelanggar, Kapolri mengatakan Kapolda di seluruh Indonesia untuk bertindak tegas jika ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan atau upaya lain yang menimbulkan kekerasan masyarakat.

“Apabila dalam penegakan perda/kepala daerah tentang protokol kesehatan COVID-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun, ulangi, lakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun (mengacu Pasal 65, 212, 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018),” papar Kapolri di Surat Telegram Kapolri tersebut.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat.com)

 

 

Editor: Harviyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah