PORTAL BREBES – Sebanyak empat aset senilai Rp56,58 miliar milik tiga lembaga Negara yang merupakan barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga lembaga Negara dimaksud, masing-masing Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Acara ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam pemanfaatan aset rampasan negara bagi institusi penegak hukum maupun kementerian/lembaga yang akan diserahterimakan kepada Kejaksaan RI, KASNa, dan BIG, yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat acara serah terima tersebut yang disiarkan akun Youtube KPK seperti yang dikutip Portal Brebes.Com dari laman ANTARA, berjudul ‘KPK serahkan aset senilai Rp56,48 miliar ke tiga lembaga negara’, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga: Tertinggi di Dunia Gaji PM Singapura Lee Hsien Loong Rp22,7 Setahun, Jokowi Hanya Rp752,8 Juta
Serah terima barang rampasan tersebut berasal dari tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana mantan Bupati Bangkalan almarhum Fuad Amin Imron, mantan Bupati Subang Ojang Suhandi, dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
"Dengan adanya serah terima ini semoga dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK," kata Karyoto.
Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan serah terima tersebut sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas, salah satunya pemulihan aset yang harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Nikahkan Anak Rizieq Shihab, Jabatan Kepala KUA Tanah Abang Dicopot
Ia menyatakan perlakuan terhadap barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2016.