PORTAL BREBES – Kantor Bea dan Cukai Madura, Jawa Timur, menjadikan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Angsanah, Pamekasan sebagai lokasi pemusnahan 3 juta batang rokok illegal.
"Pemusnahan sebanyak 3 juta rokok illegal senilai Rp2,85 miliar berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra di Pamekasan, seperti yang dikutip Portal Brebes.Com dari laman ANTARA, berjudul ‘3 juta rokok ilegal dimusnahkan di tempat pembuangan sampah’, Kamis (26/11/ 2020).
Baca Juga: Atalanta Buat Sejarah di Stadion Anfield
Pemusnahan rokok ilegal ini dengan cara memendam menggunakan alat berat dan disaksikan perwakilan dari institusi yang tergabung dalam forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Pamekasan.
Menurut Yanuar, pemusnahan rokok ilegal yang berjumlah 3.077.112 batang itu merupakan hasil penindakan selama periode 29 November 2019 hingga 13 Agustus 2020.
Baca Juga: Mengenal Easeus Partition, Software Pengelola Hardisk Yang Mudah Untuk Pengguna Komputer
Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dengan cara ditimbun.
Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang kemudian dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah.