PORTAL BREBES - Pengemudi Pajero Sport berplat nomor RI 1 yang memaksa menerobos pintu Mabes Polri akhirnya diperbolehkan pulang.
Plat nomor RI 1 yang dipakainya ternyata plat nomor polisi palsu. Lantaran menggunakan plat nomor polisi palsu, maka kendarannya ditahan.
"Sudah kita kembalikan, karena tadi malam setelah dilakukan berita acara interogasi dan klarifikasi tidak melihat adanya unsur lain selain pelanggaran lalu lintas," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi yang dikutip PortalBrebes.Com dari Antara, Kamis 26 November 2020.
Baca Juga: Ditangkap di Hotel Sunter, Artis ST dan MA Diduga Terlibat Prostitusi Online
Fahri mengatakan meski pengemudinya dipulangkan, Polisi tetap mengenakan tilang kepada si pengemudi lantaran menggunakan plat nomor palsu dan kendaraannya ditahan sebagai barang bukti.
"Mobil disita, barang buktinya mobil," tambahnya.
Adapun pasal dilanggar pengemudi tersebut adalah menggunakan nomor pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang diatur dalam Pasal 288 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas piket Provost Mabes Polri pada Rabu 25 November 2020 siang mencegat sebuah kendaraan yang kemudian diketahui berniat menerobos gerbang Mabes Polri lantaran curiga terhadap plat nomor kendaraan tersebut.
Baca Juga: Mobil Berplat 'RI 1' Nekad Menerobos Masuk Mabes PolriBaca Juga: Mobil Berplat 'RI 1' Nekad Menerobos Masuk Mabes Polri