Istri Anda Hamil! Buruan Urus BLT PKH 2021, Dapat Rp3 Juta dari Kemensos RI

- 12 Januari 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /pixabay/

PORTAL BREBES - Tahun 2021 pemerintah kembali menggelontorkan bantuan sosial. Salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH yang disalurkan kepada para ibu hamil.

Pihak Kementerian Sosial menyebutkan, program baru BLT PKH 2021 yang diluncurkan pada 4 Januari lalu juga memprioritaskan bagi ibu hamil. Melalui program tersebut, mereka akan mendapatkan bantuan senilai Rp3 juta.

Bantuan tersebut akan disalurkan dalam 4 bertahap mulai Januari, April, Juli dan Oktober. Untuk penyalurannya sendiri dilakukan melalui bank BUMN diantaranya BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN. 

Baca Juga: Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ-182 Berhasil Ditemukan oleh Tim Penyelam TNI AL

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka,"bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

Sedang untuk persyaratannya sendiri, untuk bisa mendapatkan bansos tersebut calon penerima wajib memiliki Kartu Pelindung Sosial (KPS). Meski begitu, bagi yang belum memiliki bisa mengajukan permohonan melalui RT/RW terlebih dulu, lalu disampaikan ke pihak kelurahan.

Dan bagi yang sudah mendapatkan BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk rutin memeriksakan kehamilannya di faskes minimal 4 kali sampai melahirkan.

Baca Juga: Tok..Tok! Vaksinasi Covid-19 Dimulai Besok Rabu (13/1), Jokowi Jadi Orang Pertama yang Disuntik

Selain kepada ibu hamil, BLT PKH 2021 juga diberikan  kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta dan lanjut usia (lansia) berusia lebih dari 70 tahun keatas senilai Rp2,4 juta.

Sedang untuk anak yang masih duduk di bangku SD/MI/sederajat juga mendapatkan BLT PKH 2021 senilai Rp900 ribu. Termasuk juga anak SMP/MTs/sederajat juga mendapat bantuan senilai Rp1,5 juta. Dan bagi pelajaran SMA/MA/sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.***

Editor: Harviyanto

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x