Diberlakukan 17 Januari 2021, Tarif Tol Ruas Pejagan-Pemalang Naik

- 14 Januari 2021, 14:26 WIB
Kepmen PUPR No. 1811/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Ruas Tol Pejagan Pemalang.* (WhatsApp/PPTR)
Kepmen PUPR No. 1811/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Ruas Tol Pejagan Pemalang.* (WhatsApp/PPTR) /

PORTAL BREBES  – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPRBasuki Hadimuljono menetapkan kenaikan tarif tol baru, salah satunya untuk ruas jalan tol Pejagan-Pemalang yang rencananya akan diberlakukan  mulai pukul 00.00 WIBI, Minggu 17 Januari 2021 mendatang.

Adapun dasar untuk penyesuaian tarif di Ruas Jalan Tol Pejagan – Pemalang sendiri adalah berdasarkan Kepmen PUPR No. 1811/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Ruas Tol Pejagan Pemalang.

Selain Ruas Tol Pejagan – Pemalang, pada waktu yang bersamaan juga akan diberlakukan penyesuaian tarif baru pada beberapa ruas tol di Cluster 2 (Palimanan – Kalikangkung). Ruas tol lain yang akan mengalami penyesuaian tarif tersebut adalah Ruas Tol Palimanan – Kanci yang dikelola oleh PT Jasa Marga dan Ruas Kanci – Pejagan yang dikelola oleh BUJT PT Semesta Marga Raya.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Ustad Adi Hidayat dan Artis Dewi Persik Sampaikan Belasungkawa

Payung hukum pemberlakuan tarif baru pada 3 ruas tol tersebut telah ditetapkan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas tol di atas pada Desember 2020 lalu.

Di samping itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi di wilayah sekitar.

Untuk ruas Pejagan -Pemalang, inflasi tahun 2018 s.d 2019 untuk wilayah Brebes, Tegal, Pemalang dijadikan sebagai acuan dan besaran inflasinya adalah 5,71% dengan penyesuaian tarif sebesar Rp. 50/ Km sehingga tarif menjadi Rp. 1.050/ Km dari yang sebelumnya Rp. 1.000/ Km.

Baca Juga: Ya Allah,! Syekh Ali Jaber Ternyata Sudah Berfirasat Akan Kematiannya. Ingin Dimakamkan di Lombok

Penyesuaian tarif ini ditujukan sebagai wujud pengembalian investasi sesuai rencana usaha yang disampaikan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), demi membentuk iklim investasi jalan tol yang kondusif, dengan dasar pokok pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan hingga mendukung percepatan distribusi logistik.

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: WhatsApp PPTR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x