Kabar Gembira! BSU Ketenagakerjaan Gelombang II Disalurkan Kembali Sebelum 31 Januari 2021.

- 18 Januari 2021, 22:07 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat menyampaikan informasi penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat menyampaikan informasi penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan. /instagram/

PORTAL BREBES - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja akhirnya akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) gelombang II pada akhir bulan Januari 2021.

Bantuan tersebut akan dibagikan kepada para pekerja yang terdaftar dalam BSU BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang I. Menteri Tenaga Kerja Idza Fauziah membenarkan kalau saat ini masih ada yang belum menerima BSU untuk gelombang II.

Dimana, untuk gelombang I yang disalurkan pada bulan Agustus-September 2020 sebanyak 12.293.134 orang. Sedang untuk gelombang II yang disalurkan pada bulan November-Desember 2021 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

"Uang kami dikembalikan dulu ke kas negara, sambil melakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur BSU. Setah fix kami akan meminta agar ke perbendaharan negara untuk menyalurkan kembali," kata Ida Fauziah dalam Rapat Kerja Komisi IX RI yang dipantau virtual dari Jakarta pada Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Bansos Tahun 2021 Total Rp110 Triliun, BST Bisa Dicek Lewat Alamat Berikut

Menurut Ida, alasan terdapatnya perbedaan angka penyaluran gelombang I dan II itu adalah ketika dalam penyaluran gelombang II Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data dengan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.

Akhirnya, kata Ida, setelah berdiskusi panjang dengan KPK maka diputuskan gelombang II akan disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di atas Rp5 juta.

"Ini yang kemudian ada waktu bagi kami setelah ada dipadankan dan ketemu angka 1,1 juta, akhirnya waktunya pendek sementara kita punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember," kata Ida.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x