Menurut Hidayat Nur Wahid, Investasi Miras Berpotensi Dibuka di Luar Bali, NTT, Sulut dan Papua

- 2 Maret 2021, 09:15 WIB
Hidayat Nur Wahid atau HNW*/
Hidayat Nur Wahid atau HNW*/ /Instagram.com @hnwahid/

PORTAL BREBES - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menyebut terkait investasi minuman keras (miras) hanya berlaku di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua.

Namun Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menengarai kemungkinan adanya peluang investasi industri miras di semua daerah di Indonesia.

Penilaian itu disampaikan Hidayat Nur Wahid merujuk pada Lampiran III dalam Perpres tersebut yang sebenarnya tidak membatasi investasi miras di daerah-daerah tersebut saja.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Selasa 2 Maret 2021 : Ada Kulfi, Uttaran dan Naagin 2

Pasalnya, seperti disebutkan Hidayat Nur Wahid, tertuang pada Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dinilainya dapat membuka investasi miras di luar empat daerah tersebut. Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf b yang dinilainya memudahkan investasi miras di daerah lain.

"Lampiran III Perpres angka 31 dan angka 32 huruf b jelas menyatakan bahwa: Penanaman modal di luar (provinsi-provinsi yang disebut dalam) huruf a (tersebut diatas), dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur," ujarnya dalam siaran pers pada Minggu, 28 Februari 2021.

Oleh karena itu, menurut Hidayat Nur Wahid, Perpres yang memuat investasi miras ini dapat menjadi pemantik terbukanya peluang industri miras di luar empat provinsi tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Senin, 1 Maret 2021: Serial India Kulfi, Radha Krishna, Wasiat Bapak 2

"Artinya, izin investasi untuk memproduksi minuman beralkohol, bisa berlaku di luar 4 provinsi tersebut, dan karenanya juga bisa berlaku untuk semua daerah," tutur dia.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x