SBY Tegaskan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Abal-abal , Tidak Sah dan Ilegal

- 6 Maret 2021, 10:47 WIB
Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yusdhoyono menyatakan KLB Parati Demokrat Deli Serdang, abal-abal, tidak sah dan ilegal/Instagram/@sb.yudhoyono
Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yusdhoyono menyatakan KLB Parati Demokrat Deli Serdang, abal-abal, tidak sah dan ilegal/Instagram/@sb.yudhoyono /

PORTAL BREBES - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tegas manyatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang abal-abal, tidak sah dan tigak legal.

SBY menyatakan itu karena KLB tersebut gagal memenuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi, sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan ilegal," kata SBY.

Baca Juga: K-Movievaganza Trans 7 Hari Ini, 6 Maret 2021: The Accidental Detective Ihwal Orang Terobsesi Jadi Detektif

Hal itu disampaikannya dalam press statemen melalui yang diunggah di kalan Youtbenya. Sebab menurut SBY AD/ART yang sesuai UU Partai politik adalah peraturan dasar bagi kehidupan politik juga mengikat secara hukum.

Dikatakan SBY, bahwa sesuai peraturan dalam AD/ART maka gelaran KLB harus atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau dua per tiga dari total Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan satu per dua dari total Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta memperoleh persetujuan dari dirinya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Menurut AD dan ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan, a: Majelis Tinggi Partai atau b: Sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan satu per dua dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai," kata SBY dikutip PortalBrebes.Com, Sabtu 6 Maret 2021 dari kanal Youtube tersebut

Baca Juga: Jadwal Acara INDOSIAR Hari Ini, Sabtu 6 Maret 2021: Saksikan Audisi Liga Dangdut Indonesia (LIDA) 2021

Tentang legalitas KLB Deli Serdang, SBY menjelaskan empat poin berisi syarat yang gagal dipenuhi oleh KLB yang diselenggarakan di Hotel The Hill, Sibolangit, Deli Serdang Sumatra Utara (Sumut) tersebut.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x