Beberapa orang pemudik tersebut ternyata hendak berlebaran di kampung halamannya yang ada di Garut.
Mereka naik dari Bekasi dan membayar Rp50 ribu agar bisa menumpang sampai di Garut.
Berkaca dari kejadian tersebut kini polisi memeriksa truk pengangkut barang yang akan lewat.
"Jadi, kalau truk yang atasnya itu berbentuk segitiga nanti harus tetap dicek, apakah di dalam truknya itu ada orang atau enggak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Jelang Puncak Arus Mudik, Ganjar Pranowo : Waspada Modus Kendaraan Plat Merah dan Mobil Boks
Seperti diketahui, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian melewati jalur-jalur penyekatan yang dijaga polisi.
Kendaraan jenis truk pada dasarnya diperbolehkan melintas asal truk tersebut bermuatan barang atau logistik bukan masyarakat yang sembunyi untuk mudik.***