Jangan Merokok Sembarangan di Bandung, Bakal Kena Denda Rp500 Ribu

- 31 Mei 2021, 14:36 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial melakukan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung seiring pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok /Instagram/@halobandung(KTR).
Wali Kota Bandung Oded M Danial melakukan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung seiring pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok /Instagram/@halobandung(KTR). /

PORTAL BREBES - Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau, Pemerintah Kota Bandung mesosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pemkot Bandung bakal mengenakan denda Rp500 ribu kepada warga yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR) karena melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok hal itu seperti diunggah akun Instagram @halobandung seperti terpantau PortalBrebes.Com Senin 31 Mei 2021.

"Di Hari Tanpa Tembakau ini, Kota Bandung menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," demikian tulis @halobandung dlam unggahannya.

Baca Juga: Soroti Pengangkatan Abdee Slank, Said Didu : Komisaris Telkom Itu Harus Profesional Kelas A Bukan Gitaris

Terkait dengan terbitnya Perda tersebut Wali Kota Bandung Oded M Danial yang biasa disapa Mang Oded menyatakan bahwa Perda KTR ini bukan berarti melarang masyarakat untuk merokok. Namun, para perokok nantinya harus merokok di tempat yang sudah disediakan.

"Akan ada sanksi mulai dari lisan hingga administasi Rp500 ribu," kata @halobandung menambahkan.

Turut hadir pada kegiatan ini Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, Ketua TP PKK Kota Bandung Siti Muntamah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara.

“Untuk menciptakan lingkungan yang sehat diperlukan edukasi terus menerus dan aturan yang tepat. Saya percaya upaya mewujudkan kawasan tanpa rokok ini dapat mendorong moral untuk membangun perilaku hidup bersih dan sehat," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial menambahkan.

Baca Juga: Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Besok, Giri Suprapdiono : Merah Putih Akan Pudar

Peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok yang pengesahannya disetujui oleh DPRD Kota Bandung pada akhir April 2021 itu mencakup implementasi kawasan tanpa rokok serta pengaturan aktivitas merokok, promosi rokok, hingga kegiatan dengan sponsor produsen rokok.

Menurut peraturan daerah, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, sarana transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota Bandung.

Tempat-tempat itu akan dipasangi plang bertulisan "Kawasan Tanpa Merokok" dan warga yang nekat merokok di kawasan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini Senin 31 Mei 2021 : Warna Keberuntungan Anda Putih

Aparatur pemerintah akan menyosialisasikan pemberlakuan peraturan tersebut dan Satuan Polisi Pamong Praja akan mengawasi pelaksanaannya.

“Keterlibatan masyarakat dalam penegakan aturan juga diharapkan dapat memaksimalkan upaya penerapan Perda KTR di Kota Bandung yang terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung," kata Oded.

Jadi kalau tidak mau kena denda Rp500 ribu, mulai sekarang hati-hati saat hendak merokok di Kota Bandung.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @halobandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah