Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah Merespon Lonjakan Positif Covid-19

- 16 Juni 2021, 10:54 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespon dengan menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di tanah air/kemenag.go.id
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespon dengan menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di tanah air/kemenag.go.id /

 

PORTAL BREBES - Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru.

Terkait kondisi tersebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespon dengan menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

Baca Juga: Pernikahan Lesty Kejora dan Rizky Billar Mungkin Tidak Mulus, Denny Darko Ingatkan Ada Orang dari Masa Lalu

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima PortalBrebes.Com di Jakarta, Rabu 16 Juni 2021.

Menag menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. "Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," kata Menag.

Baca Juga: Ramalah Zodiak Libra hari ini, Rabu 16 Juni 2021 : Ada Gerakan Romantis Menjelang Akhir Hari

Menag menandaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah