PORTAL BREBES - Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021 mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang mengunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat,bus,kereta api) untuk menunjukkan kartu vaksinasi.
" Minimal kartu yang ditunjukkan pelaku perjalanan domestik adalah vaksinasi dosis pertama," kata Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Kamis, seperti dikutip dari siaran pers resmi Kemenko Marves.
Penggunaan kartu vaksinasi bertujuan agar lebih banyak orang yang mendapatkan vaksinasi dan merupakan salah satu upaya utama pemerintah untuk bisa menekan penularan COVID-19.
Selain itu penggunaan kartu Vaksin bertujuan untuk menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan menambah orang lain mendapat vaksin.
"Dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan COVID-19," ujarnya.
Ada pengecualian untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain,juga untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi.
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Jumat 2 Juli 2021: Ada Kun Anta Mendadak Santri dan Pendekar Ksatria
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Jumat 2 Juli 2021, Jangan Terlewat Cinta Tiada Akhir Bepanah Pyaarr