"Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini," katanya.
Pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.
"Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1 semua untuk keperluan tracing Covid-19," jelas Luhut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Jumat 2 Juli 2021 : Hari yang Baik Untuk Menyampaikan Maksud
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Masyarakat diminta untuk tidak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan pembelian barang yang berlebihan karena pabrik masih buka dan toko-toko keperluan sehari-hari masih tetap buka, hanya jam operasionalnya saja yang dibatasi.***