Nekad Gelar Hajatan Perkawinan, Lurah Pancoran Mas Kehilangan Jabatan

- 10 Juli 2021, 19:08 WIB
Satpol PP saat menyegel hajatan resepsi pernikahan yang digelar Lurah Pancoranmas, Depok di hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7).
Satpol PP saat menyegel hajatan resepsi pernikahan yang digelar Lurah Pancoranmas, Depok di hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7). /

PORTAL BREBES - Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Suganda harus menelan pil pahit dicopot atau dibebastugaskan dari jabatannya.

Hal itu harus diterimanya sebagai sanksi atas perbuatannya yang nekad menggelar acara resepsi pernikahan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sanksi itu dijatuhkan Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok telah resmi memberikan hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus), terhadap Lurah Pancoran Mas, Suganda.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S.

Baca Juga: Sambil Terisak, Nia Ramadhani Minta Dibukakan Pintu Maaf Terkait Penggunaan Narkoba

"Hari ini telah diserahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri.

Dia menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Lalu, hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, SE, Ak, yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Baca Juga: Unik ! Di Garut Tempat Isolasi Mandiri Covid-19 Dibuat Seperti Tempat Camping

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: berita.depok.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x