"Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021," jelasnya.
Supian menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.
"Sementara saat ini saudara S sebagai pelaksana di BKPSDM," tandasnya.
Seperti diketahui kasus ini bermula dari viralnya sebuah video yang menampilkan acara resepsi pernikahan disaat masa PPKM Darurat. Acara itu digelar oleh seorang Lurah di Depok.
Acara pernikahan itu pun dihadiri oleh banyak tamu dan sempat dibubarkan oleh Satpol PP. Polisi sendiri sudah menetapkan sang Lurah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Metro Depok belakangan diketahui alasan Lurah nekat menggelar acara hajatan meski dalam masa PPKM Darurat. Ternyata alasannya hanya karena masalah undangan yang sudah terlanjur disebar.
"Ya karena undangan sudah terlanjur tersebar, sebenarnya klasik saja alasannya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar kepada wartawan.
Kombes Imran menyebut S sebenarnya sudah mengetahui peraturan PPKM Darurat. Namun, S sengaja tetap menggelar acara hajatan tersebut.
"Saya kira pasti tahu (peraturan PPKM Darurat) sebelum diberlakukan sosialisasi sudah ada, apalagi yang bersangkutan kan kerja pemerintah," beber Imran.
***