BUMN Dinilai Berdusta Soal Vaksin Gotong Royong, Epidemiolog : Motivasinya Jualan Bukan Kendalikan Pandemi

- 11 Juli 2021, 10:07 WIB
Epidemiolog UI, Pandu Riono
Epidemiolog UI, Pandu Riono //Antara/Sugiharto Purnama.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini Minggu 11 Juli 2021 Anda Berada dalam Suasana Hati yang Fantastis

Vaksin.... Vaksin.... Vaksin… siapa mau? Akhirnya jualan eceran juga,” cuit Pandu Riono dalam unggahan yang lain menyindir program Vaksinasi Gotong Royong berbayar dari PT Kimia Farma.

Sebelumnya, akun Instagram Kementerian BUMN @kementerianbumn dalam unggahannya pada Minggu 11 Juli 2021 memberikan apresiasi adanya rencana PT Kimia Farma Tbk yang akan membuka klinik vaksinasi individual atau Vaksinasi Gotong-Royong (VGR) Individu secara resmi mulai besok, Senin 12 Juli 2021.

"#SobatBUMN, Kementerian BUMN mengapresiasi inisiatif PT Kimia Farma Tbk/KF yang akan membuka klinik vaksinasi individual secara resmi pada Senin (12/7). Inisiatif itu dipandang sebagai usaha untuk mendukung percepatan vaksinasi," demikian tulis @kementerianbumn dalam unggahannya.

Disebutkannya, Wakil Menteri BUMN Pahala N. Mansyuri menyatakan bahwa Vaksinasi Gotong Royong (VGR) Individu dapat mempercepat pembentukan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga pemulihan perekonomian nasional dapat berjalan lebih cepat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Minggu 11 Juli 2021 Hari Ini Penting Bagi Anda

“Pelayanan Vaksinasi Individu oleh Kimia Farma Group ini merupakan upaya untuk mengakselerasi penerapan Vaksinasi Gotong Royong dalam membantu program vaksinasi Indonesia untuk mencapai herd immunity secepat-cepatnya. Kimia Farma sebagai bagian dari Holding BUMN Farmasi berkomitmen untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pihak untuk mempercepat vaksinasi nasional baik melalui Vaksinasi Gotong Royong Perusahaan maupun Individu,” ujarnya saat meninjau pelaksanaan VGR Individu di Klinik Kimia Farma Senen, Jakarta Pusat, Sabtu  10 Juli 2021.

Juga disebutkan bahwa vaksinasi Gotong Royong individu ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 18 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Twitter @drpriono1 Instagram @kementerianbumn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x