Berikan Cuti Tahunan, Pemerintah Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

- 14 April 2022, 11:14 WIB
Illustrasi Google
Illustrasi Google /pixabay/

PORTAL BREBES - Tradisi mudik saat lebaran memang tidak dipungkiri menjadi salah satu momen terindah bagi sebagian orang yang memiliki kampung halaman.

Tidak hanya dapat bertemu sanak saudara, namun dalam perjalanan mudik pun kerap terasa menjadi hal pengalaman yang tidak bisa terlupakan.

Menyoal lebaran dan mudik, Pemerintah telah memberikan izin tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan mudik dengan Cuti Tahunan.

Baca Juga: Wow, Pemerintah DKI Jakarta Siapkan Tujuh Terminal Lancarkan Perjalanan Mudik

Cuti tahunan tersebut diberikan oleh pemerintah dengan catatan, pada saat mudik lebaran tidak menggunakan kendaraan dinas.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Dilansir dari website resmi Kominfo, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Mimpi Tangan Kanan Digigit Ular, Anda Akan Jadi Sultan

Dalam edaran, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Halaman:

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah