PORTAL BREBES - Pemerintah telah mengumumkan pencairan THR dan gaji ke-13 2022.
"THR dan Gaji ke-13 Pencairan THR direncanakan mulai H-10 lebaran," ujar Sri Mulyani.
Besaran tunjangan hari raya atau THR bagi para aparatur sipil negara atau ASN serta pensiunan pada 2022 tercatat akan lebih tinggi daripada 2020 dan 2021 karena adanya penyesuaian sejumlah komponen
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Lebaran 2022 Dipastikan Cair, Ada Tambahan Tunjangan 50 Persen
THR dan gaji ke-13 diberikan satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Bagi yang memiliki tunjangan kinerja, THR dan gaji ke-13 akan dicairkan 50 persen dari tunjangan tersebut.
Sementara untuk pemerintah daerah, besaran memperimbangkan kemampuan fiskal dengan besaran maksimal 50 persen.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro memerintahkan pemerintah daerah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dengan bersumber dari APBD 2022.
Bagi daerah yang APBDnya tidak cukup, tetap harus melaksanakan THR dan gaji ke-13.