2 Jenis PNS Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13, Siapa Saja?

Tayang: 19 April 2022, 20:54 WIB
Penulis: Yudhi Prasetyo
Editor: Tim Portal Brebes
ILUSTRASI THR ASN 2022.
ILUSTRASI THR ASN 2022. / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

PORTAL  BREBES - Pemerintah telah menetapkan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2o22.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Besaran tunjangan hari raya atau THR bagi para aparatur sipil negara atau ASN serta pensiunan pada 2022 tercatat akan lebih tinggi daripada 2020 dan 2021 karena adanya penyesuaian sejumlah komponen.

Baca Juga: Profil Tsamara Amany Alatas yang Keluar dari PSI Setelah 5 Tahun Mengabdi

THR dan gaji ke-13 diberikan satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Bagi yang memiliki tunjangan kinerja, THR dan gaji ke-13 akan dicairkan 50 persen dari tunjangan tersebut.

Sementara untuk pemerintah daerah, besaran memperimbangkan kemampuan fiskal dengan besaran maksimal 50 persen.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro memerintahkan pemerintah daerah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dengan bersumber dari APBD 2022.

Bagi daerah yang APBDnya tidak cukup, tetap harus melaksanakan THR dan gaji ke-13.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub