Di era kemerdekaan, hari buruh diperingati setiap tanggal 1 Mei yang dimulai pada tahun 1946.
Pada tahun 1948, terbitlah undang-undang nomor 12 yang mengatur tentang buruh.
Dalam undang-undang tersebut diatur diantaranya perlindungan perempuan dan anak sebagai pekerja.
Dalam perjalananya, buruh juga menuntut adanya Tunjangan Hari Raya (THR). Tuntutan tersebut pertama kali diungkapkan pada tahun 1950.
Pergerakan buruh dimasa orde baru dibatasi. Pemerintah saat itu melarang peringatan hari buruh.
Larangan tersebut karena dianggap identik dengan komunis.
Di era Reformasi, hari buruh kembali diperbolehkan untuk dirayakan.
Bahkan pada tahun 2013, Presiden Susilo Yudoyono memutuskan tanggal 1 mei sebagai hari libur nasional.***