PORTAL BREBES - Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki gaji pokok.
Besaran gaji pokkk PNS sesuai dengan golonganya.
Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat tunjangan.
Besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda dimasing-masing instansi baik pusat maupun daerah.
Gaji PNS terbagi menjadi 4 golongan.
1. PNS golongan 1:
- 1a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- 1b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- 1c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- 1d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. PNS golongan 2:
- 2a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- 2b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- 2c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- 2d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. PNS golongan 3:
- 3a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- 3b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- 3c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- 3d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
3. PNS golongan 4:
- 4a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- 4b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- 4c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- 4d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- 4e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sementara untuk tunjangan, ada beberapa jenis tunjangan yang diterima PNS.
Tunjangan itu yakni tunjangan suami/ istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Berikut ini adalah besaran tunjangan di masing-masing instansi:
1. Direktorat Jendral Pajak
Tunjangan tertinggi yakni Pejabat struktural eselin I: Rp99.720.000
2. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan tertinghi yakni Kelas jabatan 17: Rp27.577.500
3. Kementerian Keuangan
Tunjangan tertinggi yakni jabatan 27: Rp46.950.000
4. Badan Pemeriksa Keuangan
Tunjangan tertinggi yakni jabatqn 17: Rp27.577.500
5. Pemprov DKI
Tunjangan tertinggi yakni jabatan fungsional dan teknis terampil: Rp17.370.000
Tunjangan tersebut merupakan tunjangan kinerja daerah (TKD).
Demikianlah informasi mengenai besaran gaji pokok dan tunjangan PNS pada instansi-instansi tertentu.***