PORTAL BREBES - Saat di ruang terbuka, masyarakat kini diperbolehkan lepas masker.
Meskipun masih dalam suasana Pandemi Covid-19, namun pemerintah meemutuskan melonggarkan aturan memakai masker.
Masyarakat dperbolehkan melepas masker saat di ruang terbuka yang tidak padat orang.
Baca Juga: Viral Ustadz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura Bersama Rombongan Keluarga
Namun, memakai masker tetap ditekankan bagi mereka yang beraktifitas di dalam ruang tertutup dan transportasi umum.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid, aturan memakai masker tetap berlaku.
"Demikian juga masyarakat yang alami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretarian Presiden, Selasa 17 Mei 2022.
Selama Pandemi Covid-19, masker menjadi wajib dikenakan masyarakat saat beraktifitas.
Memakai masker menjadi salah satu protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19.