BURUAN!! 7 Provinsi ini ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022, Apakah Daerah Anda Termasuk?

- 22 Mei 2022, 22:39 WIB
Seorang pria berkendara roda dua.
Seorang pria berkendara roda dua. /Pixabay/

PORTAL BREBES - Pemerintah kembali memberikan program pemutihan pajak kendaraan. Utamanya di 7 provinsi ini. Tidak hanya mendapatkan diskon 50 persen, tapi juga ada keringanan lainnya.

Program ini sepertinya sangat ditunggu oleh masyarakat. Terutama bagi masyarakat di 7 provinsi tersebut yang memiliki kendaraan bermotor.

Simak 7 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan:

1. Gorontalo

Dalam rangka membantu wajib pajak di masa pandemi dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Mei 2022.

Baca Juga: Brebes Digoyang Gempa Darat 4,4 Magnitudo, BMKG: Belum Diketahui adanya Kerusakan

2. Jawa Timur

Pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Timur berlaku sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang.

Kemudahan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Tembok Rumah Warga di Kabupaten Tegal Ambruk, 5 Orang Luka-luka

3. Kalimantan Tengah

Dalam rangka HUT Kalimantan Tengah ke-65, Pemprov memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.

Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.

Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.

Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut.

4. Sulawesi Selatan

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga: VIRAL!! Jokowi Mau Ditukar dengan Perdana Menteri Malaysia, Warganet Komentar Begini

5. Kepulauan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan.

Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.

6. Bali

Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni.

Ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.

Baca Juga: Denpasar dan Pontianak Menjadi Kota Terpanas di Indonesia, Senin 23 Mei 2022

7. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Juni mendatang.

Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.

Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.

Baca Juga: Dua Periode Pimpin PPNI Kabupaten Tegal, Amat Kiswandi akan Melakukan ini

Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Bagi masyarakat yang berada di 7 provinsi tersebut, silahkan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

Artikel ini sudah tayang di motorplus-online.com dengan judul Update 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2022, Enggak Cuma Ada Diskon 50 Persen.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: motorplus-online.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x