Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Simak Pendaftaran dan Syarat Masuk www.prakerja.go.id

- 18 Juni 2022, 19:18 WIB
ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 33
ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 33 /Lensa Banyumas/PR/

PORTAL BREBES – Kartu Prakerja Gelombang 33 sudah dibuka, simak berikut link ini jika ingin melakukan pendaftaran disitu.

Dilansir Portal Brebes dari www.prakerja.go.id menyebutkan Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan atau pekerja maupun buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Sebelum melakukan pendaftaran di link Kartu Prakerja Gelombang 33, berikut ini syarat yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Klik Gabung untuk Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33, Login Dulu di prakerja.go.id

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Para pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33, akan bisa mendapatkan uang insentif sebesar Rp2,4 juta jika memenuhi atau lolos seleksi melalui link www.prakerja.go.id

Baca Juga: Berikut Bocoran Kode Redeem Call Of Duty Mobile Besok Minggu 19 Juni 2022

Jika sudah memiliki akun, tinggal masuk dan login. Namun, jika belum memiliki akun Kartu Prakerja, harus membuat akun terlebih dahulu untuk bisa gabung dalam Kartu Prakerja Gelombang 33.

Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada seperti Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Berikut ini adalah langkah mudah dalam pendaftaran Kartu Prakerja

Baca Juga: Soal Konsolidasi PL, Pentolan PKB Angkat Bicara: Bupati Jangan Salah Langkah

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah