PORTAL BREBES - Ini saatnya bagi pemilik kendaraan bermotor yang telat bisa bayar pajak kendaraanya.
Tahun 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kapan program tersebut akan dilaksanakan?. Sebelum mengetahuinya, sebaiknya simak keuntungan dari program tersebut.
Baca Juga: Mobil Listrik Akan Menjadi Tren Baru Saat Jutaan Orang Tinggalkan Mobil BBM, IKM Diminta Bersiap
Keuntungan yang didapat dalam program pemutihan tersebut diantaranya bebas denda kendaraan bermotor bagi yang mengalami keterlambatan.
Selain itu juga bebas balik nama ke-2 bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Bagi yang telat lebih dari 5 tahun, maka tahun ke-5 dan seterusnya bebas tunggakan.
Sementara itu bagi yang membayar pajak sebelum jatuh tempo akan diberikan dskon.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Samsat terdekat di wilayah Provinsi Jawa Barat.