Pekerja Media dan Kreatif Terdampak Pemblokiran PSE Tuntut Ganti Rugi

- 1 Agustus 2022, 19:10 WIB
ilustrasi pekerja media
ilustrasi pekerja media /pixabay/yohana indriani


PORTAL BREBES - Pekerja media dan industri kreatif  paling terdampak pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertanggung jawab mengganti kerugian pekerja yang disebabkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Khususnya freelancer mengaku kesulitan mengakses alat kerja dan layanan keuangan pembayaran upah yang diblokir oleh Kemenkominfo.

Meski platform layanan keuangan dibuka sementara, tetapi kerugian yang dirasakan pekerja media dan industri kreatif tidak menjadi perhatian Kemenkominfo.

Baca Juga: Pakar Beri Jawaban, Perlu atau Tidak Vaksin Booster?

Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (SINDIKASI) Nur Aini  menilai penerapan Permenkominfo 5/2020 justru bertolak belakang dengan visi dari Presiden Joko Widodo yang berulang kali menyebut akan menjadikan sektor kreatif sebagai tulang punggung perekonomian nasional. 

Karenanya  selain meminta ganti rugi, SINDIKASI mendesak Kemenkoninfo untuk menghentikan proses blokir terhadap sejumlah PSE dan mencabut Permenkominfo 5/2020. ***




Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah