PORTAL BREBES - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hingga tanggal 30 Oktober 2022, mendatang.
Sesuai Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, pendataan pegawai non ASN dilakukan oleh instansi masing-masing.
Pendataan yang dilakukan tersebut untuk mengetahui pegawai non ASN dan pemetaan.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) meminta untuk mempercepat pemetaan dan validasi.
"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni yang dikutip dari situs Kemenpan, Selasa, 20 September 2022.
Pendataan dilakukan oleh masing-masing instansi.
Setelah pegawai didaftarkan, pegawai non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/