Cara Pendataan Pegawai Non ASN, Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

- 21 September 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi guru, tidak semua yang lulus passing grade 2021 diangkat ASN pada 2022
Ilustrasi guru, tidak semua yang lulus passing grade 2021 diangkat ASN pada 2022 /ANTARA FOTO/Ricky Prayoga

PORTAL BREBES - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hingga tanggal 30 Oktober 2022, mendatang.

Sesuai Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, pendataan pegawai non ASN dilakukan oleh instansi masing-masing.

Baca Juga: Belum Terima BLT BBM Rp600 Ribu? Segera Masukan NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id, Apakah Ada Nama Anda?

Pendataan yang dilakukan tersebut untuk mengetahui pegawai non ASN dan pemetaan.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) meminta untuk mempercepat pemetaan dan validasi.

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni yang dikutip dari situs Kemenpan, Selasa, 20 September 2022.

Pendataan dilakukan oleh masing-masing instansi.

Setelah pegawai didaftarkan, pegawai non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x