4. Mempunyai integritas berkepribadian yang kuat jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan ke partaian dan pengawasan pemilu.
6. Berpendidikan minimal SMA/ sederajat.
7. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon panwascam.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam sebagai pidana penjara lima tahun atau lebih.
10. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan.
11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/ atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
12. Apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi ke masyarakat yang berbadan hukum atau tidak.
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.