Kang Dedi Digugat Cerai Istrinya, Diduga Alasannya Tidak Lepas Dari 6 Perkara Ini

- 22 September 2022, 00:05 WIB
Kang Dedi bersama rekan seKomisi nya di DPR RI saat berkunjung ke pelabuhan di Kota Tegal.
Kang Dedi bersama rekan seKomisi nya di DPR RI saat berkunjung ke pelabuhan di Kota Tegal. /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

Baca Juga: Kasihan! Rumah Yahmin yang Berprofesi Tukang Sampah di Desa Jatimulya Tegal Terbakar

Demikian 6 perkara yang dapat memuluskan gugat cerai seorang istri terhadap suaminya.

Namun yang perlu diingat adalah alasan-alasan di atas perlu didukung oleh bukti yang jelas.

Baca Juga: 1.000 Kehidupan Pertama Perlu Diperhatikan Dalam Rangka Mencegah Stunting di Desa Kalijurang

Bukan sekedar dugaan, teori, atau fiktif. Karena siapa yang mengajukan gugatan (pemohon/penggugat), dia harus dapat membuktikan kepada Majelis Hakim.

Gugatan cerai tdak selalu dikabulkan oleh hakim. Ada beberapa pertimbangan yang melandasi keputusan hakim dalam mengabulkan atau menolak sebuah gugatan perceraian.***







Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x