PORTAL BREBES - Pencairan PKH dilakukan dalam 3 tahap.
Untuk tahap 1 dan 2 sudah dicairkan dalam bulan-bulan lalu.
Sedangkan untuk tahap 3 dilakukan mulai Juli hingga September.
Baca Juga: Ini Sosok Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Anggota DPR RI Dedi Mulyadi
Ada beberapa katagori yang dapat menerima PKH. Besaran penerimaanyapun berbeda-beda.
Bagi ibu hamil dan balita bisa mendapat bantuan PKH Rp3 juta se-tahun atau Rp750 per tahap.
Berikut ini katagori dan besaran penerimaan PKH:
1. Ibu hamil: Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap
2. Balita usia 0-6 tahun: Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap