"Kalau tidak tahu Jakarta kan akan sulit. Barangkali itu dan prosesnya seperti biasa melalui penetapan," terangnya.
Selain itu, Ma'ruf juga mengatakan tak ada perbedaan proses serta aturan saat pemerintah memilih sosok yang akan jabat PJ Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: 6 Alasan Ini Menguatkan Gugatan Cerai, Hakim Berhak Tidak Mengabulkan Jika Tak Memenuhi Unsur
Aturan tersebut yang digunakan pemerintah ketika memilih PJ Gubernur dari berbagai daerah lain beberapa waktu lalu.***