Buka Link BPJS Ketenagakerjaan Lalu Ketik Nama NIK dan KTP, Bisa Jadi Anda Lolos Sebagai Penerima BSU 2022

- 22 September 2022, 18:51 WIB
Syarat BSU Gaji Tahap II September 2022 sebesar Rp 600 ribu serta cara cek status penerima di situs kemnaker.go.id lewat HP untuk pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Syarat BSU Gaji Tahap II September 2022 sebesar Rp 600 ribu serta cara cek status penerima di situs kemnaker.go.id lewat HP untuk pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. /PIXABAY/iqbalnuril

PORTAL BREBES - Buka link BPJS Ketenagakerjaan, siapa tahu anda lolos sebagai penerima BSU 2022.

Buka link BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id lalu ketikan nama anda, NIK, dan KTP.

Jika nama anda muncul, berarti anda lolos sebagai penerima BSU 2022 Rp600 ribu.

Baca Juga: Setelah Sertifikasi Dihapus, Tunjangan Profesi Guru Sebesar Ini, Bisa Langsung Buat Beli Sepeda Motor

Agar lolos sebagai penerima BSU 2022, perlu diperhatikan persyaratan sebagai berikut:

1. WNI, dibuktikan dengan memiliki NIK KTP

2. Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Penerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun jika UMP atau UMK yang diterima di atas Rp3,5 juta maka syarat maksimal gaji menjadi UMK atau UMP yang saat ini didapatkan

4. Pekerja bukan penerima bansos dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Pekerja bukan termasuk PNS, TNI, dan Polri.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x