PORTAL BREBES - Terlepas dari Motif, kekerasan pada Wartawan yang sedang menjalankan tugas sesungguhnya adalah kejahatan Negara, sehingga pelaku nya bisa dikenakan UU Pers No 40 Th 1999 dan UU KUHP.
Terkutuklah pihak yang tidak memahami tugas para pewarta dan penyekapan yang dilakukan oknum pejabat Karawang AA dan kawan - kawannya bakal berbuntut panjang.
Dan mendapat kecaman keras para Jurnalis / Wartawan diseluruh pelosok tanah air, dan aksi di depan Pemkan Karawang merupakan solidaritas terhadap 2 wartawan yang jadi korban, diduga dilakukan oleh oknum pejabat.
Baca Juga: IKM Brebes Ikuti Pelatihan Pengembangan Komoditas Industri Argo
Dalam siaran persnya, Ketua Forum Wartawan Indonesia (FWJI) mengecam keras aksi tidak manusiawi dan menghargai profesi terhadap 2 wartawan yang sedang menjalankan tugas kejurnalistikannya.
Mereka harus di proses hukum dan sangat di sayangkan prilakunya tidak punya rasa kemanusiaan dengan tega memaksa wartawan minum air kencing setelah dipukuli.
Atas peristiwa itu, ribuan jurnalis dari berbagai wilayah Jabodetabek, dan sebagaian wilayah Jawa Barat dan perwakilan dari Jawa Tengah menggelar aksi di gedung DPRD Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Penegak Hukum Tangkap Penegak Hukum, Mata Uang Asing Disita
Aksi mereka sebagai bentuk solidaritas sesama insan pers atas penganiayaan yang terjadi terhadap dua wartawan oleh oknum pejabat ASN kabupaten Karawang.