Selain insan pers, aksi itu juga diikuti oleh sejumlah organisasi kewartawanan diantaranya Forum Jurnalis IMN, A-PPI, FWJ Indonesia, SMSI, IWO, MOI, IWOI, MIO, FORWABI, PWRI, dan SWI.
Dalam aksinya, mereka menyuarakan tuntutan kepada oknum pejabat ASN kabupaten Karawang yang berinisial AA dan kawan - kawan agar segera diproses hukum dan menonaktifkannya sebahai ASN.
Baca Juga: Penegak Hukum Tangkap Penegak Hukum, Mata Uang Asing Disita
Aksi ribuan wartawan itu juga mendapat sorotan dari Kapolres Karawang Aldi Subartono. Aldi langsung mendatangi tempat aksi untuk melihat langsung dan menjaga suasana aksi.
Aldi meminta rekan - rekan wartawan untuk menahan diri, karena kasus ini telah digelar di Polda Jabar untuk menetapkan status tersangka.
"Hari ini sedang digelar perkara di Reskrimum Polda Jabar, anggota saya juga mengawal kesana. Karena gelar perkara itu untuk menentukan status tersangka. "Kata Kapolres Karawang didepan peserta aksi, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Antar Ibu Ambil Bansos di Kantor Kecamatan Jatinegara, Pulangnya Rumah sudah Terbakar
Lebih rinci, Aldi juga mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus yang telah diterima Laporan Kepolisian, Penganiayaan terhadap dua wartawan oleh oknum pejabat ASN akan ditindak tegak lurus.
"Siapapun yang terbukti bersalah akan kami proses hukum. "Kata Kapolres Karawang.
Menyikapi hal tersebut Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan mengatakan jurnalis tidak bisa dibohongi.