PORTAL BREBES – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan kembali mencairkan program Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Tahap Kedua.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah terdaftar dalam penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 bisa melalui aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Hanya genggaman melalui handphone, pengguna bisa mengakses tanpa kemana-kemana dan bisa diakses kapan saja.
Baca Juga: Serahkan Bantuan Subsidi Upah BSU pada Pekerja di Tegal, Ini Kata Menaker RI
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penerima BSU 2022 Tahap Kedua sebagai berikut ini.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
- Berlaku Nasional atau Seluruh Indonesia
- Kecuali ASN, TNI atau Polri
Besaran BSU 2022 tersebut akan dibayarkan sejumlah Rp600 ribu langsung kepada rekening pekerja atau buruh.
Adapun petunjuk teknis penyaluran BSU 2022 Tahap Kedua dengan rekening yang akan disalurkan melalui Bank Himbara, Bank BSI maupun PT Pos Indonesia.
Adapun besaran Rp600rb merupakan kebijakan yang sudah diputuskan ditingkat menteri mengingat kondisi keuangan negara yang tidak terlalu baik dan juga ada penyaluran bantuan lainnya seperti kartu prakerja, BPUM PKH hingga lain sebagainya.
Terlebih, cakupan Rp600 ribu diharapkan dapat memberikan cakupan yang luas kepada penerima BSU 2022.