Inilah Penyebab Tidak Bisa Menerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Tahap Pertama

- 24 September 2022, 15:36 WIB
Inilah penyebab tidak masuknya kamu menjadi penerima BSU 2022
Inilah penyebab tidak masuknya kamu menjadi penerima BSU 2022 /BPJS Ketenagakerjaan/

PORTAL BREBES – Inilah penyebab bagi mereka yang tidak bisa menerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 tahap pertama.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.

Baca Juga: Cek BSU 2022 Tahap Kedua, Hanya Melalui Ganggaman Telephone, Gunakan Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, Sabtu 24 September 2022.

Ida mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600 ribuyang dibayar sekaligus,” katanya.

Baca Juga: Cek ATM BRI, BNI, Mandiri, BTP, BTPN, dan BSI: BSU BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Tahap 2 Sudah Cair

Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
  2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
  3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Menaker Ida menjelaskan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x