Cuti Bersama Imlek 2023, untuk Swasta Bersifat Fakultatif dan ASN Bersifat Wajib

- 20 Januari 2023, 18:38 WIB
Ilustrasi Tahun Baru Imlek 2023.
Ilustrasi Tahun Baru Imlek 2023. /Pexels/Addie Davis/

PORTAL BREBES - Cuti bersama Imlek 2023 telah ditetapkan oleh Pemerintah di tanggal 23 Januari 2023. Menurut SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, cuti bersama Imlek 2023 jatuh pada Senin, 23 Januari 2023.

Dengan adanya cuti bersama Imlek tanggal 23 Januari 2023, pekerja swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan jatah libur tambahan setelah perayaan Imlek yang jatuh pada 22 Januari 2023.

Namun ternyata, cuti bersama Imlek 2023 tersebut mengurangi jatah cuti tahunan bagi pekerja atau karyawan di perusahaan swasta.

Baca Juga: Unik! Nasi Uduk Berwarna Hijau, Begini Cara Membuatnya

Mengutip dari depok.com dan unggahan di akun Instagram Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), cuti bersama Imlek 2023 merupakan bagian dari cuti tahunan.

Dengan demikian, pekerja swasta yang mengambil libur saat cuti bersama Imlek 2023 maka akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

"Rekanaker yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak atas cuti tahunan Rekananer. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," demikian bunyi unggahan di akun Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Membuat Kue Mochi, Camilan saat Merayakan Imlek

Untuk pekerja di perusahaan swasta, cuti bersama Imlek 2023 sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan pengusaha bersama buruh atau karyawan.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x