Wacana Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Wagub Jabar Setuju: Kalau Gonta Ganti Khawatir Tidak Berkesinambungan

- 3 Februari 2023, 21:06 WIB
Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum
Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum /pikiran rakyat/

PORTAL BREBES – Baru ini telah terjadi adanya wacana terkait usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Indonesia. Para Kades juga sempat mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyampaikan aspirasinya tersebut.

Adapun usulan tersebut berisikan permintaan adanya perpanjangan masa jabatan Kades, yang mana masa jabatan sebelumnya hanya 6 tahun kemudian diusulkan menjadi 9 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyatakan setuju terkait adanya wacana perpanjangan masa jabatan Kades.

Baca Juga: Marak Isu Penculikan Anak, KemenPPA Tegaskan Perlunya Respon Cepat

Ia mengungkapkan, bahwasannya pemimpin itu harus berkesinambungan. Pasalnya, hal ini akan berakibat pada program kerja yang sudah direncanakan akan berubah jika berpindah kepemimpinan.

"Sepanjang itu demi kebaikan, saya setuju. Apalagi yang namanya pemimpin, terus terang harus berkesinambungan. Sekarang banyak pemimpin yang tidak berkesinambungan di satu daerah, dari orang satu ke orang yang lain, akhirnya programnya berubah-ubah karena pemimpin yang baru terkadang punya ego," kata Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum di Kota Bandung, Kamis 2 Februari 2023. Dikutip Portal Brebes dari Antara News.

Dirinya juga menuturkan, bahwa pada periode sebelumnya juga sempat mengalami perubahan masa jabatan Kades.Sebelumnya masa jabatan Kades pernah mencapai 8 tahun, kemudian berubah menjadi 5 tahun, dan akhirnya berubah lagi menjadi 6 tahun.

Baca Juga: Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola

Terkait adanya wacana perubahan kembali masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, Wagub Jabar ini juga menyetujui asalkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Uu Ruzhanul Ulum juga menyatakan bahwa, dirinya secara jelas mendukung adanya perpanjangan masa jabatan Kades.

“Pada prinsipnya, saya mendukung kepala desa 9 tahun untuk meneruskan kelanjutan pembangunan di desa. Kalau gonta-ganti, kami khawatir tidak berkesinambungan,” ungkap Wagub Jabar tersebut.

Baca Juga: Jawa Tengah Banjir Produk Tiongkok, Nilai Impor Non Migas Mencapai 3.655,49 Juta Dolar AS

Pasalnya Uu Ruzhanul Ulum juga mengungkapkan, jika pembangunan yang sudah dijalankan sebelumnya kemudian tidak berlanjut, maka masyarakat akan berakibat merugikan masyarakat.

Pada dasarnya, pembangunan dan perkembangan desa bertujuan untuk masyarakat,

Wagub Jabar ini juga memberikan contoh kasus proses pembangunan Masjid Al Jabbar. Rencana pembangunan masjid tersebut ternyata sudah dimulai pembangunannya dari era Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, kemudian dilanjutkan pembangunannya di era Gubernur Ridwan Kamil.

Baca Juga: Siap Siap Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Cek Formasi Apa Saja yang Jadi Prioritas

Uu Ruzhanul Ulum mengungkapkan, jika saja Ridwan Kamil tidak melanjutkan program tersebut, maka masjid tersebut tidak akan terealisasi.

“Namun Pak Emil bijaksana meneruskan, sehingga selesailah program tersebut. Masyarakat bisa memanfaatkan dan juga program yang lainnya,” ujar Uu Ruzhanul Ulum.

"Sekarang kalau enam tahun, kalau terpilih kepala desa. Tapi kalau tidak, belum apa-apa. Apalagi sekarang ada rapat anggaran tentang desa. Tidak semena-mena desa menggunakan uang tanpa ada RAPBDes," tambah Uu Ruzhanul Ulum.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah