Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut LPSK

- 11 Maret 2023, 10:00 WIB
LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.
LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK. /Antara/

PORTAL BREBES – LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan “Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK.

Baca Juga: Ahn Jae-Hyun Comeback dengan Serial Baru The Real Has Come

“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” jelasnya.

Menurut LPSK, hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.

“LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” katanya menegaskan.

Namun, Syarial menyatakan pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis 9 Marer 2023 malam.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x